Sabtu, 10 September 2011

ISLAM DAN PENGHORMATAN TERHADAP HAK ASASI MANUSIA



الحَمْدُ ِللهِ الَّذِي كَرَّمَ بَنيِ آدَمَ ، وَفَضَّلَهُمْ عَلىَ كَثِيرٍ مِنَ المَخْلُوقَاتِ ، وَيَسَّرَ لَهُمْ مِنْ أَلْطَافِ بِرِّهِ وَأَسْبَابِ كَرَمِهِ مَا بِهِ يَنْتَفِعُونَ وَيَرْتَفِعُونَ دَرَجَاتٍ ، وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيكَ لَهُ ، كَامِلُ الأَسْمَاءِ وَالصِّفَاتِ ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ المُصْطَفىَ مِنْ جَمِيعِ البَرِيَّاتِ ، اللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلىَ مُحَمَّدٍ وَعَلىَ آلِهِ وَأَصْحَابِهِ الَّذِينَ فَضَّلوُا الأُمَّةَ بِالعُلُومِ النَّافِعَةِ وَالأَعْمَالِ الصَّالِحَاتِ.أَمَّا بَعْدُ.
 فَيَا عِبَادَ اللهِ أُوْصِيكُم وَإِيَّايَ بِتَقْوَى اللهِ فَقَدْ فَازَ المُتَّقُونَ. وَقَالَ تَعَالىَ: ياأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ اتَّقُواْ اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوتُنَّ إِلاَّ وَأَنْتُمْ مُّسْلِمُونَ (آل عمران:102)  وَقَالَ تَعَالىَ: وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آَدَمَ وَحَمَلْنَاهُمْ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ وَرَزَقْنَاهُمْ مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَفَضَّلْنَاهُمْ عَلَى كَثِيرٍ مِمَّنْ خَلَقْنَا تَفْضِيلًا (الإسراء: 70)

Hadirin sidang Jumat yang dimuliakan Allah,
Pada kesempatan ini saya mengajak kepada para hadirin, marilah kita syukuri semua nikmat yang telah dilimpahkan Allah. Kita telah diciptakan sebagai makhluk yang sempurna. Tidak hanya sempurna secara fisik-perwujudan kita, namun juga diberikan kelengkapan panca indera, diberikan kemampuan berbahasa dan berkomunikasi satu sama lain, dan dikarunia akal atau pikiran untuk bisa menangkap dan mengembangkan ilmu pengetahuan yang diajarkan oleh Allah SWT.
Karena telah dianugerahi beraneka ragam kesempurnaan tersebut, maka pada kesempatan ini saya mengajak para hadirin dan diri saya sendiri untuk meningkatkan ketakwaan kita dengan sungguh-sungguh menjalankan segala perintah dan menjauhi segala larangan Allah.
Shalawat dan salam semoga senantiasa tercurahkan kepada Baginda Nabi Muhammad SAW, yang telah menuntun kita keluar dari zaman kegelapan menuju cahaya peradaban yang benderang. Beliaulah Rasul terakhir yang menyempurnakan ajaran dan agama para Nabi pendahulu.
وَمَا مُحَمَّدٌ إِلَّا رَسُولٌ قَدْ خَلَتْ مِنْ قَبْلِهِ الرُّسُلُ (آل عمران:144)
 Muhammad itu tidak lain hanyalah seorang rasul, sungguh telah berlalu sebelumnya beberapa rasul” (Ali Imran: 144)

Sidang Jumat yang Dimuliakan Allah
Atas jasa Nabi Muhammad SAW yang membawa risalah ajaran Islam, kita sebagai umat manusia bisa menikmati kehidupan di dunia ini dengan mengenal berbagai macam norma dan nilai hidup yang memiliki tatanan sehingga keberadaban sosial menjadi koridor yang selalu dijunjung tinggi.
Kita diberikan tuntunan oleh Nabi untuk menghormati orang tua, menyayangi yang muda, mencintai sesama manusia seperti mencintai diri sendiri, berperilaku sopan, berbicara dengan tutur kata yang lemah-lembut, memuliakan tetangga, memuliakan tamu, memberikan makan bagi yang lapar, menebarkan senyum dan perdamaian, tidak boleh menggunjing, tidak boleh hasud, tidak boleh membicarakan aib orang lain, tidak boleh memfitnah, dan masih banyak lagi etika atau akhlaqul karimah yang jika semua orang mempraktikkannya dalam kehidupan sehari-hari, niscaya kehidupan masyarakat ini menjadi betapa indah terasa.
Dalam kehidupan sosial, ketika kita dihadapkan masalah bersama, baik itu masalah dalam keluarga, masalah di lingkungan sekitar rumah kita, atau di tempat kerja kita, sebagai umat Islam kita tidak perlu ragu atau minder. Karena Islam telah mengajarkan kepada kita tentang prinsip musyawarah, menyelesaikan masalah bersama-sama, siap bertukar-pikiran dan mendengar pendapat orang lain, serta berpikir dan bersikap terbuka.
Kita juga diperkenalkan dengan prinsip ta’aruf, mengenal dan memahami orang lain meskipun berbeda, toleran dan menghormati perbedaan (tasamuh), saling menolong tanpa melihat perbedaan (ta’awun), dan bersikap setara terhadap orang lain (musawah). Dan karena itu, kita harus selalu berpegang teguh dan bersikap adil (‘adalah) dan tidak diskriminatif terhadap orang yang berbeda, serta menyelesaikan masalah dengan cara damai tanpa kekerasan (ishlah).

Sidang Jumat yang Berbahagia
Islam merupakan ajaran yang menempatkan manusia pada posisi yang sangat tinggi. Bahkan al-Quran menjamin adanya hak pemuliaan dan pengutamaan manusia (karamatul insan). Allah SWT berfirman:
وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آَدَمَ وَحَمَلْنَاهُمْ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ وَرَزَقْنَاهُمْ مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَفَضَّلْنَاهُمْ عَلَى كَثِيرٍ مِمَّنْ خَلَقْنَا تَفْضِيلًا (الإسراء: 70)
“Dan sesungguhnya telah kami muliakan anak- anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah kami ciptakan.” (QS. Al-Isra’: 70)
Dengan demikian manusia memiliki hak al-karamah dan hak al-fadlilah. Apalagi misi Rasulullah adalah Rahmatan  lil Alamin, dimana kemaslahatan dan kesejahteraan merupakan tawaran untuk seluruh manusia dan alam semesta.
 وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا رَحْمَةً لِلْعَالَمِينَ (الأنبياء:107)
Dan tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi alam semesta” (Al-Anbiya`: 107)
Imam Al-Ghazali dalam kitab al-Mustashfa min al-‘Ilm al-Ushul mengelaborasi (mengejawantahkan) misi tersebut ke dalam al-kuliyyah al-khams (lima prinsip dasar) yang melingkupi hifzh al-din, hifzh al-nafs,, hifzh al-aql, hifzh al-nasl dan hifzh al-maal.

وَمَقْصُودُ الشَّرْعِ مِنَ الخَلْقِ خَمْسَةٌ وَهُوَ أَنْ يَحْفَظَ عَلَيْهِمْ دِينُهُمْ وَنَفْسُهُمْ وَعَقْلُهُمْ وَنَسْلُهُمْ وَمَالُهُمْ
Tujuan syariat untuk manusia ada lima yaitu memelihara agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta-benda mereka
Kelima prinsip yang menghargai nilai-nilai kemanusiaan ini telah lebih dahulu diperkenalkan oleh para ulama sebelum konsep tentang Hak Asasi Manusia (HAM) lahir pada abad modern.
Hifzh al-din, artinya memberikan jaminan hak kepada umat Islam untuk memelihara agama dan keyakinannya (al-din). Sementara itu Islam juga menjamin sepenuhnya atas identitas (kelompok) agama yang lain. Oleh karena itu, Islam mejami kebebasan beragama, dan melarang adanya pemaksaan agama yang satu dengan agama yang lainnya.
لَا إِكْرَاهَ فِي الدِّينِ قَدْ تَبَيَّنَ الرُّشْدُ مِنَ الْغَيِّ (البقرة: 256)
Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat” (Al-Baqoroh: 256)
Hifzh al-nafs, artinya memberikan jaminan atas setiap jiwa (nyawa) manusia, untuk tumbuh dan berkembang secara layak. Dalam hal ini Islam menuntut adanya keadilan, pemenuhan kebutuhan dasar (hak atas penghidupan), pekerjaan, hak kemerdekaan dan keselamatan, bebas dari penganiayaan dan kesewanang-wenangan. Islam melarang keras membunuh atau bunuh diri. Menghilangkan nyawa satu orang berarti telah membunuh seluruh umat manusia. Menyelamatkan satu nyawa, hakikatnya telah menyelamatkan seluruh nyawa seluruh umat manusia.
Hifzh al-‘aql, artinya memelihara akal. Sebagai umat Islam kita dilarang meminum khamr agar terhindar dari hilangnya kesadaran akal. Namun yang tak kalah pentingnya, sebagai bentuk dari hifzh al-‘aql ini adalah adanya jaminan atas kebebasan berkespresi, kebebasan mimbar, kebebasan mengeluarkan pendapat, melakukan penelitian dan berbagai aktifitas ilmiah. Kegiatan pendidikan juga merupakan sarana untuk mengembangkan akal dengan meningkatkan ilmu pengetahuan.
Hifzh al-nasl, artinya jaminan atas kehidupan privasi setiap individu, perlindungan atas profesi (pekerjaan), jaminan masa depan keturunan dan generasi penerus yang lebih baik dan berkualitas. Free sex, zina menurut syara’, adalah perbuatan yang dilarang karena bertentangan dengan hifzh an-nasl. Maka, untuk tujuan menjaga keturunan ini, sebagai umat Islam kita harus memperhatikan masalah kesehatan ibu dan anak yang baru lahir, agar hidup sehat dan selamat.
Hifzh al-maal, dimaksudkan sebagai jaminan atas pemilikan harta benda, properti dan lain-lain. Oleh karena itu Islam melarang adanya tindakan mengambil hak dari harta orang lain, seperti mencuri, melakukan korupsi, praktik monopoli dan oligopoli untuk menumpuk pundi-pundi kekayaan dengan memeras dan menghilangkan hak orang lain.
Prof. Dr. Yusuf Qardhawi menambah satu hak dasar lagi, yakni hifzh al-bi’ah, artinya kewajiban memelihara lingkungan hidup. Sungguh sangat jelas bahwa Islam mengajarkan untuk hidup selaras dengan alam. Menjaga dan melestarikan  lingkungan merupakan amal kebaikan yang akan mendatangkan pahala dan keridhaan Allah Swt. Memelihara dan melestarikan lingkungan juga merupakan salah satu bentuk ketakwaan dalam menjalankan amanah dan perintah Allah.
Lima atau enam prinsip dasar itulah yang kemudian dikenal dengan al-huquq al-insaniyah, yang sangat relevan dan seiring dengan semangat prinsip-prinsip hak-hak asasi manusia. Di samping itu, Islam sebagai agama tauhid, yang datang untuk menegakkan kalimah la illaha illallah, tiada tuhan selain allah. Suatu keyakinan (‘aqidah) yang secara terang menisbikan tuntutan ketaatan kepada segenap kekuasaan duniawi serta segala perbudakan manusia dengan berbagai macam jenis kelamin, status sosial, warna kulit, dan lain sebagainya. Keyakinan semacam ini jelas memberikan kesuburan bagi tumbuhnya penegakan Hak Asasi Manusia melalui suatu kekuasaan yang demokratis dengan penyelenggaraan sebuah negara-bangsa.

Jamaah Sidang Jumat yang Dirahmati Allah
Ajaran tentang huququl insaniyah ini memperkuat kedaulatan manusia sebagai individu makhluk Allah yang tidak boleh dilanggar hak-haknya. Kedaulatan manusia ini merupakan hal penting dalam menjalin hubungan sesama makhluk atau hubungan manusia dengan Allah, Sang Khaliq.
Dalam suatu riwayat disebutkan, Nabi Muhammad SAW menjelang wafatnya mengumumkan permintaan maaf pada para sahabat atas kesalahan yang mungkin pernah dilakukan. Bila ada yang tidak memaafkan, Nabi mempersilahkan orang itu untuk membalas kesalahan tersebut, sesuai dengan kesalahan yang dilakukan Nabi terhadapnya.
أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّهُ قَدْ دَناَ مِنيِّ حُقُوقٌ مِنْ بَيْنَ أَظْهَرِكُمْ فَمَنْ كُنْتُ جَلَدْتُ لَهُ ظَهْرَهُ فَهَذاَ ظَهْرِي فَلْيَسْتَقِد مِنْهُ وَمَنْ كُنْتُ شَتَمْتُ لَهُ عِرْضاً فَهَذاَ عِرْضيِ فَلْيَسْتَقِد مِنْهُ (الحديث)
Wahai para manusia, sungguh telah dekat kepadaku hak-hak yang ada di antara kalian, karenanya barang siapa yang aku pernah mendera punggungku maka inilah punggungku dan silahkan membalasnya. Dan barang siapa yang pernah aku hina kehormatannya maka inilah kehormatanku dan silahkan membalasnya
Riwayat ini mencerminkan perhatian Islam terhadap hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia, yang juga kita kenal dengan istilah haqqul adamiy. Hak-hak dasar tersebut menjadi “kedaluatan penuh” bagi manusia dan tak dapat dilanggar oleh siapa pun dengan atas nama apa pun. Bahkan Allah SWT tidak akan memaafkan dosa seorang hamba terhadap hamba yang lain sebelum hamba tersebut meminta maaf atas kesalahan yang dilakukan dan dimaafkan oleh hamba yang dizalimi. Karena itu, tidak dibenarkan, seorang mukmin dengan mengatasnamakan Allah justru melanggar hak-hak asasi manusia yang lain, dengan membunuh dan melakukan kekerasan terhadap sesama manusia.

بَارَكَ اللهُ لِيْ وَلَكُمْ فِي الْقُرْآنِ الْعَظِيْمِ، وَنَفَعَنِي وَإِيَّاكُمْ بِمَا فِيْهِ مِنَ الآيَاتِ وَالذِّكْرِ الْحَكِيْمِ. أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ الْعَظِيْمَ لِيْ وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ الْمُسْلِمِينَ وَالْمُسْلِمَاتِ فَاسْتَغْفِرُوهُ إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar